Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Cuma Rp5 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 10:57
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Toni Tamsil (Instagram @kabarsekayu)

Ntvnews.id, Jakarta - Toni Tamsil, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penghambatan penyidikan terkait tata niaga PT Timah Tbk di Bangka Belitung, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Toni menjadi terdakwa atas tindakan menebarkan ranjau paku dan mengancam akan melakukan pembakaran ketika Kejaksaan Agung hendak menyita aset yang terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Pangkalpinang memutuskan bahwa Toni terbukti bersalah karena mengganggu proses penyidikan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Hakim juga memutuskan agar Toni tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi waktu yang sudah dijalani. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip Selasa, 3 September 2024.

Gedung Kejaksaan Agung RI <b>(Google Maps)</b> Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Maps)

Sebagai informasi, terdapat setidaknya empat tindakan yang dilakukan oleh Toni Tamsil dalam menghalangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2023.

Toni Tamsil menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen milik Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) yang terkait dengan kasus timah. 

Halaman
x|close