Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus empat narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan jasa layanan seksual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keempat pelaku yang berinisial MML, S, BA, dan MFAN, semuanya merupakan warga binaan rutan tersebut.
Baca Juga:
Truk Tangki Tabrak Pengguna Jalan, Korban Nyangkut di Bawah Kolong
Paus Fransiskus Salami Ana-anak saat Tiba di Gereja Katedral
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan pada 10 Agustus 2024 dari seorang pelapor berinisial AFN di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pelapor menjadi korban penipuan setelah ditawari jasa video telepon seks melalui aplikasi Telegram. Pelaku, yang menggunakan identitas palsu, memanipulasi korban untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan.