Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu berupa fasilitas menumpang pesawat jet pribadi. Hal ini diungkap KPK.
"Kalau per kapannya (laporan itu) saya tidak bisa buka tapi informasi yang kami dapatkan ada," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (6/9/2024).
Tessa menjelaskan, pihaknya bakal mengklarifikasi pelapor tersebut. Namun, ia enggan mengungkap identitas pelapor, lantaran bersifat rahasia.
"Saya tidak bisa mengatakan itu karena prosesnya saat ini sudah di tahap penelahan dan di tahap penelahan itu, seperti yang tadi sudah saya sampaikan pihak pelapor nanti akan dipanggil akan diklarifikasi dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan diklarifikasi juga," papar dia.
"Tetapi siapa yang akan diklarifikasi dan kapan itu saya tidak bisa berasumsi. Karena secara prinsip untuk pelaporan dan penanganan perkara di tingkat penyelidikan bersifat rahasia. Jadi sampai sejauh mana penanganannya kita belum bisa buka saat ini," sambung Tessa.
Dugaan gratifikasi itu tengah ditangani Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. KPK pun mempersilakan Bobby untuk klarifikasi.
"Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN ya. Itu sudah difokuskan dan dilakukan di direktorat PLPM juga. Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat. Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM," tuturnya.