Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengonfirmasi bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengenai G-30-S/PKI telah dicabut. Pernyataan ini disampaikan oleh Bamsoet saat acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, serta beberapa perwakilan keluarga.
"Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya. Dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Ini Alasan Megawati Soekarnoputri Datangi MPR RI
Kemudian, Ia juga telah meninjau dan memberikan respons terhadap surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait TAP MPRS tersebut. Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.
"Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan telah tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Namun, masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis," ucapnya.
"Terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya telah menuduh Presiden Soekarno. Di mana telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 yang lampau," sambungnya.