Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Kota Malang, yang baru dilantik pada Sabtu, 24 Agustus 2024, diketahui telah menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan mereka ke bank.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengonfirmasi bahwa ada informasi mengenai belasan anggota DPRD Kota Malang yang telah menggunakan SK pelantikan mereka sebagai jaminan untuk meminjam uang di Bank Jatim. Totalnya, ada 17 anggota DPRD yang terlibat dalam hal ini.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ucap Zulkifli Amrizal, dikonfirmasi media.
Baca Juga: Bentuk Komite Pengganti Satgas BLBI, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar Tahun Depan
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai nama-nama anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang terlibat dalam penggadaian SK pelantikan tersebut. Dari 17 anggota yang dimaksud, semuanya menggadaikan SK mereka ke Bank Jatim, dan fenomena ini dianggap biasa karena juga terjadi pada periode sebelumnya.
"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.
Zulkifli menjelaskan bahwa pinjaman yang diambil di Bank Jatim akan secara otomatis dipotong dari gaji bulanan anggota DPRD Kota Malang. Ia juga mengungkapkan bahwa gaji pokok bulanan untuk anggota DPRD Kota Malang adalah Rp 45 juta.