Cendikiawan Muslim Ini Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pemerkosaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 08:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi narapidana di penjara/ist Ilustrasi narapidana di penjara/ist

Ntvnews.id, Zurich - Pengadilan banding Swiss telah memutuskan bahwa cendekiawan Muslim Tariq Ramadan terbukti bersalah atas tuduhan pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa sekitar 15 tahun lalu.

Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Ramadan dari tuduhan tersebut.

Dilansir dari AFP, Rabu, 10 Septmeber, 2024, pengadilan banding Swiss mengumumkan bahwa mereka "membatalkan putusan 24 Mei 2023" dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Ramadan, mantan profesor Universitas Oxford.

Hukuman ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara tiga tahun dengan setengahnya sebagai masa percobaan, yang disampaikan dalam sidang banding pada bulan Mei lalu.

Baca Juga: Geger Tersangka Pemerkosaan Lolos dari Hukuman Mengerikan Ini

Putusan pengadilan banding, yang tanggalnya adalah 28 Agustus, baru dipublikasikan setelah laporan dari televisi RTS pada Selasa pagi waktu setempat. Ada kemungkinan keputusan ini akan digugat kembali ke pengadilan tertinggi Swiss.

Ramadan, yang kini berusia 62 tahun, tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. Korban, seorang wanita yang hanya dikenal sebagai "Brigitte" dan merupakan seorang mualaf, menuduh Ramadan memperkosanya serta melakukan kekerasan seksual lainnya di kamar hotel di Jenewa pada 28 Oktober 2008.

Halaman
x|close