Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Disebut Terima Gratifikasi dari Suami Artis Maia Estianty

NTVNews - 14 Mei 2024, 19:41
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Maia Estianty dan suami, Irwan Mussry. (Instagram) Maia Estianty dan suami, Irwan Mussry. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi sebanyak Rp 23,5 miliar. Gratifikasi itu salah satunya diduga diberikan oleh pengusaha yang juga suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry.

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," ujar jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto sesuai dakwaan jaksa:

1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000 (Rp 1,37 miliar)
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000 (Rp 6,850 miliar)
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000 (Rp 200 juta)
5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta)
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000 (Rp 30 juta)
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000 (Rp 930 juta)
8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 juta)
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000 (Rp 250 juta)
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).

"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementrrian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," kata Jaksa Eko.

Sebelumnya, Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

Nama Eko Darmanto sendiri, mencuat seiring kasus LHKPN milik pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang disorot publik. Eko disorot, gara-gara kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.

Sejak viral, KPK mulai menyelidiki kekayaan Eko. Hingga akhirnya ia kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi selama menjabat Kepala Bea-Cukai Yogyakarta.

Halaman
x|close