Kesaksian Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 23:09
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (11/9/2024) sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Agenda sidang ketiga ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana.

Dalam sidang PK pada Senin (9/9/2024) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua permohonan dalam memori PK yang dibacakan tim kuasa hukum. Menurut JPU yang disampaikan tim kuasa hukum bukanlah novum. JPU juga membantah adanya kekhilafan Hakim dalam memutus perkara ini pada tahun 2017. Putusan hakim yang telah inkrah menjadi pijakan kuat JPU bahwa kasus Vina dan Eky adalah kasus pembunuhan dan bukan kecelakaan lalu lintas.

Sidang kali ini turut dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah aparat keamanan bersiaga mengawal agar sidang berjalan aman dan lancar.

Sedikitnya ada 49 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum dengan rincian 39 saksi fakta dan 10 saksi ahli.

Guna mengetahui lebih mendalam poin-poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap memori PK yang diajukan keenam terpidana, NusantaraTV menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News.

Abdul Fickar menyampaikan dalam proses sidang di pengadilan pasti ada dua pihak yang berlawanan. Baik dalam perkara perdata, pidana atau perkara tata usaha negara.

"Dalam perkara pidana ada ketidakseimbangan dari dua pihak yang berperkara. Karena yang satunya negara lainnya warga negara. Warga negara yang melanggar hukum. Negara diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadi pola relasinya ata hubungannya pasti tidak seimbang. Karena negara menuntut warga negara," kata Abdul Fickar.

Halaman
x|close