Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. RUU ini selanjutnya akan diajukan ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto yang dijawab setuju oleh anggota dewan dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan RUU Keimigrasian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga: Pantun Perpisahan Erick Thohir ke Komisi VI DPR
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Supratman Andi Agtas mengungkapkan apresiasinya kepada Badan Legislasi DPR RI atas keputusan yang telah diambil tersebut.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi yang dari pagi sampai malam hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, dan alhamdulillah keputusannya sudah diambil. Sekali lagi, Pemerintah mengucapkan terima kasih,” kata Menkumham, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Layanan Keimigrasian Kembali Lancar: Upaya Sigap Dirjen Imigrasi Atasi Gangguan Server PDN Kominfo
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa ada sembilan perubahan yang telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.