Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pengakuan enam terpidana kasus Vina bahwa mereka sempat mengalami penyiksaan saat pemeriksaan adalah cerita yang sebenarnya.
"Kalau kita mendengar keterangan bahwa mereka mengalami penyiksaan ketika dalam pemeriksa. Nah kalau kita lihat jalan ceritanya. Itu kan sebenarnya. Bukan jalan cerita yang dikarang atau direkayasa," kata Pakar Hukum Chudry Sitompul dalam Dialog Breaking News membahas Sidang PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat yang disiarkan NusantaraTV, Kamis, 12 September 2024.
Pasalnya, kata Chudry, dalam Sidang PK status keenam terpidana adalah saksi. Berbeda waktu sidang di pengadilan pada 2016 silam dimana mereka berstatus terdakwa.
"Dalam keterangan terdakwa menurut aturannya itu bebas. Artinya dia bisa menceritakan sebenarnya atau berbohong. Itu juga dimungkinkan," terang Chudry.
"Tapi dalam kasus permohonan PK ini mereka ini adalah saksi. Masing-masing saksi walaupun status mereka itu terpidana," kata Chudry.
Sesuai aturan sambung Chudry, saksi itu harus memberikan keterangan yang benar.
"Tidak boleh berbohong. Karena mereka kan ini sudah disumpah. Jadi ini berbeda. Jadi posisi mereka pada waktu yang lalu dalam persidangan itu mereka terdakwa yang artinya kalau dia berbohong tidak ada sanksinya. Tapi kalau mereka di dalam sidang PK ini kalau mereka berbohong akan ada sanksinya," ujar Chudry.