Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam memimpin rapat strategis penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel Aone, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Agenda utama dari rapat dua hari hingga Jumat (6/9/2024) ini adalah percepatan penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan bidang Dukcapil yang akan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Fokus utamanya adalah revisi terhadap Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, dan Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Turut dibahas pula Rancangan Permendagri tentang Pelaporan Pencatatan Kematian.
Dalam sambutannya Sesditjen Hani Syopiar Rustam menegaskan pentingnya akselerasi dalam penyusunan regulasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kebijakan melalui pendekatan evidence-based-policy.
"Penyusunan kebijakan berbasis bukti ini menjadi kunci untuk mewujudkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kita di Ditjen Dukcapil harus terus meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) agar mampu menghadirkan peraturan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil," tutur Hani.
Lebih lanjut, Hani juga menekankan lima program utama yang sedang dikerjakan Ditjen Dukcapil dalam penyusunan regulasi di tahun ini. Yaitu, Perubahan Kelima Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, revisi Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, revisi Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, revisi Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, serta Rancangan Permendagri tentang Percepatan Pelaporan Pencatatan Kematian. Selain itu, masih ada juga revisi Permendagri No. 76 Tahun 2020 yang berada di luar Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri).
"Peraturan-peraturan ini harus disusun dengan memperhatikan berbagai aspek dan indikator hukum yang berlaku. Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan (PUU) juga diharapkan untuk terus mengkonsolidasikan seluruh program penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan antar peraturan," tambahnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari lintas kementerian dan lembaga terkait. Hadir di antaranya Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum Kemendagri, perwakilan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Direktorat Kesehatan Keluarga Kemenkes, Tim Pakar Administrasi Kependudukan, serta pejabat setingkat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Ditjen Dukcapil.