Ntvnews.id, Jakarta - Dede Riswanto yang mengaku telah membuat kesaksian palsu hadir sebagai saksi dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
Dede mengaku menyesal telah membuat kesaksian palsu yang mengakibatkan delapan terpidana dihukum penjara seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam.
"Kita mau bertanya di penyidik di kepolisian Polresta Cirebon, Dede pernah disumpah seperti Al Qur'an di taruh di atas kepala?" tanya anggota kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kepada Dede Riswanto selalu saksi dalam Sidang PK di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024), seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News.
"Tidak pernah sama sekali Pak," jawab Dede.
"Tidak pernah sama sekali?" ujar Jutek Bongso mengulangi jawaban Dede.
Dede mengungkapkan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijalaninya hanya berlangsung sebentar. Kurang lebih 1 jam.
Jutek Bongso kemudian menanyakan kepada Dede apakah dirinya disumpah sebelum pembuatan BAP.