Ntvnews.id, Bekasi - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan sudah menindak tegas Aipda P, polisi yang melakukan pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi. Saat ini, Aipda P tengah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) demi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kombes Bambang di Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus. Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Minta Maaf
Kabid Propam Polda Metro Jaya (Tengah) (ANTARA)
Lebih lanjut, tegasnya, Polda Metro Jaya meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.