Ntvnews.id, Jakarta - Sehubungan dengan libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta hari ini ditiadakan.
Dimana hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga:
Bayi Malang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Kali Ancol
Update Kecelakaan Pendaki di Bukit Trunyan: Korban Dinyatakan Tewas
Hal ini juga diketahui melalui unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Senin, (16/9/2024).
"Ketentuan Ganjil Genap ditiadakan 16 September 2024." tulis akun tersebut.