Ntvnews.id, Pyongyang - Pemerintah Korea Utara telah menjatuhkan hukuman penjara kepada sejumlah dokter yang terlibat dalam praktik aborsi, di tengah kekhawatiran atas menurunnya angka kelahiran. Selain itu, pemerintah juga melarang peredaran alat kontrasepsi di pasar.
Dilansir dari Radio Free Asia (RFA), Selasa, 17 September 2024, menyebut bahwa dua dokter di Korea Utara ditangkap setelah ketahuan melakukan aborsi secara diam-diam, menurut seorang sumber yang bekerja di sektor medis di Provinsi Ryanggang.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa kepala departemen kebidanan dan ginekologi di Rumah Sakit Paegam County dihukum lima tahun penjara setelah menjalani persidangan pada 28 Agustus di ruang konferensi rumah sakit universitas setempat.
Baca Juga: Gagal Atasi Banjir Parah di Korut, Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat
Sementara itu, seorang dokter lain dari Rumah Sakit Unhung County dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena pasiennya meninggal saat melakukan aborsi di rumah pada Juni lalu.
Biasanya, praktik aborsi dilakukan secara rahasia dengan dokter mendatangi rumah pasien agar tidak meninggalkan jejak. Namun, kedua dokter ini justru melakukannya di rumah mereka sendiri.
Aborsi telah menjadi tindakan ilegal di Korea Utara sejak krisis kelaparan pada 1990-an, yang menyebabkan dua juta orang meninggal dunia.