Ntvnews.id, Jakarta - Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Baca Juga:
3 Pemain Timnas Indonesia yang Gabung Klub Luar Negeri Milik Pengusaha Indonesia
Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.