Ntvnews.id, Jakarta - Panca Darmansyah, terdakwa dalam kasus pembunuhan kejam terhadap empat anak kandungnya, resmi mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan banding tersebut diumumkan di ruang sidang pada Selasa, 17 September 2024, oleh kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.
Baca Juga:
Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Divonis Hukuman Mati
Sosok Indra Septiarman, Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari yang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah setelah terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.