Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kemungkinan mereka memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Penerimaan fasilitas itu diketahui telah diadukan ke KPK, karena diduga hasil gratifikasi.
Awalnya, wartawan menanyakan apakah KPK bakal memanggil Jokowi maupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, sebab keduanya merupakan penyelenggara negara dan Kaesang bukan.
Diketahui, dalam undang-undang, suatu hal bisa disebut gratifikasi, apabila terkait dengan penyelenggara negara. Sementara Kaesang sendiri bukan penyelenggara negara, tapi kakak dan ayahnya saja.
"Kaesang kan bukan penyelenggara negara, yang penyelenggara itu bapaknya sama kakaknya, ada kemungkinan nggak untuk mengklarifikasi penyelenggaranya juga?" tanya wartawan ke Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pahala pun menyampaikan jawaban. "Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN (penyelenggara negara), jadi tidak ada urusan sama kakanya kan. Kalau anak PN penyelenggara negara berarti dengan ayahnya," kata Pahala.
"Berarti ayahnya bakal diklarifikasi?" tanya wartawan lagi.
"Belum tentu, belum tentu. Kita lihat lagi aja, kasih gua waktu seminggu dong mikir ya," jawab Pahala.