Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Rudiana, Elza Syarief merespons soal desakan yang meminta kliennya hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Elza menegaskan Rudiana tidak bisa dipanggil untuk menghadiri Sidang PK lantaran tidak ada hukum acaranya.
"Engga ada hukum acaranya," tandas Elza Syarief saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Selasa (17/9/2024).
"Siapa yang akan memanggil dia? Hakim? Hakim dalam sidang PK hanya menerima pembuktian," imbuhnya.
Elza menekankan sidang PK bukan seperti persidangan tingkat pertama.
"Di sidang PK hakim hanya menerima novum dan memberikan kesimpulan yang disampaikan pemohon. Nantinya hakim Mahkamah Agung yang memberikan keputusan," terangnya.
"Hakim ini cuma menerima seperti admin. Para pemohon mengajuka novum pembuktian saksi-saksi ahli dan semuanya. Kemudian Jaksa melakukan bantahan. Jadi kepentingan dari Rudiana sudah diwakilill oleh Jaksa," imbuhnya.
Terkait adanya pendapat yang mengatakan bahwa hakim di Sidang PK memiliki kewenangan untuk memanggil seseorang yang dibutuhkan kesaksiannya.