Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan menganalisis laporan Kaesang tersebut, apakah fasilitas tersebut gratifikasi atau bukan. Kaesang berjanji akan mengembalikan uang seharga tiket pesawat jet pribadi, apabila fasilitas itu dinyatakan KPK sebagai gratifikasi.
Lantas, apakah persoalan ini selesai dengan Kaesang mengembalikan uang tersebut?
"Kalau (fasilitas jet pribadi) ditetapkan milik negara ya diganti, dilaporkan udah selesai. Kalau ditetapkan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Begitu pula, lanjut Pahala, jika penerimaan fasilitas jet pribadi itu ditetapkan bukan gratifikasi, hal itu juga dinyatakan selesai.
"Tapi kalau enggak ya enggak udah selesai aja. Dari gratifikasi ya selesai," kata dia.
Walau demikian, Pahala menegaskan perkara ini hanya selesai di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Sementara pengaduan masyarakat (dumas) yang telah dibuat ke KPK terkait fasilitas jet pribadi Kaesang, tak otomatis juga ikut selesai.
Diketahui, Kaesang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi itu oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.