A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel - Ntvnews.id

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 08:03
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri. (Antara) Bareskrim Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Penetapan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPSLB Bank BSB," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/9/2024).

Ketiga pelaku diduga melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.

Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon direksi BSB.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," kata Trunoyudo.

Saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka. Keterangan ketiga pelaku diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Halaman
x|close