Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu, 18 September 2024.
Susno yang dihadirkan sebagai ahli dalam bidang penyidikan mendapatkan pertanyaan dari salah satu tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Bagaimana kalau ada anggota polisi yang melakukan dan memakai istilah tangkap tangan untuk mengamankan langsung tanpa ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan bukan bidangnya," tanya Jutek, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News.
"Apapun istilah yang digunakan, itu sudah merampas kemerdekaan orang lain dengan membawa ke kantor (polisi), atau ke suatu tempat. Enggak bisa pakai istilah mengamankan. Di KUHAP (Kitaab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu tidak ada istilah mengamankan," jawab Susno.
Diketahui, Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky alias Eky, dianggap menjadi salah satu orang yang terlibat dalam penangkapan terhadap delapan orang yang kini telah menjalani hukuman.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur.