Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba. TPPU hasil narkoba ini dikendalikan seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang berinisial HS. Peredaran narkoba ini memiliki jaringan Malaysia-Indonesia Tengah.
Kasus ini terbongkar berkat kerja sama Polri, Ditjen Pas, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Total delapan orang tersangka berhasil ditangkap.
"Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di kantor Bareskrim, Kamis (18/9/2024).
HS ialah napi di Lapas Tarakan yang divonis mati. Tapi, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun usai ia mengajukan banding. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," papar Wahyu.
"Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba," imbuhnya.
HS telah beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2023. Selama kurun waktu tersebut, ia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.