Seluruh Anggota DPR RI 2019-2024 Bakal Dapat Ini di Akhir Masa Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 05:45
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui penyusunan peraturan terkait pemberian penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa jabatan mereka. Seluruh anggota DPR RI akan menerima penghargaan berupa piagam dan pin dalam rapat paripurna terakhir periode 2019-2024.

"Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," kata Ketua Panja Peraturan DPR tentang tanda penghargaan, Willy Aditya, di rapat Baleg, Senayan, Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga: Menag Absen Rapat dan Berada di Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang

Willy menyampaikan bahwa pemberian tanda penghargaan akan dilakukan melalui penyerahan piagam dan penyematan pin oleh pimpinan DPR kepada perwakilan fraksi secara simbolis. Seluruh anggota DPR akan turut mengikuti prosesi penyematan tersebut. 

"Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi," ujar Willy. 

"Empat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," sambungnya.

Baca Juga: Banggar DPR: APBN Tak Berpengaruh Jika Kementerian Bertambah

Halaman

TERKINI

Load More
x|close