Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 11:33
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari individu-individu yang berdedikasi untuk menjalankan seluruh proses pemilihan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara di tingkat TPS.

KPPS menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip mendasar yang menjadi landasan integritas pemilu, di antaranya:

  • Mandiri
  • Jujur dan Adil
  • Kepastian Hukum
  • Tertib dan Terbuka
  • Proporsional dan Profesional
  • Efektif dan Efisien
  • Akuntabel serta Aksesibilitas

Dengan memegang teguh asas-asas ini, KPPS berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dari kecurangan dan berjalan sesuai dengan aturan hukum.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Tugas KPPS

Sebagai garda terdepan pelaksanaan pemungutan suara, KPPS memegang sejumlah tugas krusial di TPS:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close