KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari individu-individu yang berdedikasi untuk menjalankan seluruh proses pemilihan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara di tingkat TPS.
KPPS menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip mendasar yang menjadi landasan integritas pemilu, di antaranya:
Dengan memegang teguh asas-asas ini, KPPS berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dari kecurangan dan berjalan sesuai dengan aturan hukum.
Lihat postingan ini di Instagram
Tugas KPPS
Sebagai garda terdepan pelaksanaan pemungutan suara, KPPS memegang sejumlah tugas krusial di TPS:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.