2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih agar mereka menggunakan hak suaranya di TPS.
3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara transparan dan sesuai prosedur.
5. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi, pengawas, dan pihak terkait lainnya.
6. Memberikan pelayanan khusus bagi pemilih yang berkebutuhan khusus.
7. Mengamankan kotak suara setelah proses penghitungan selesai dan memastikan kotak suara disegel sebelum dikirimkan.
Wewenang KPPS