Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga memiliki sejumlah wewenang, seperti:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Menangani temuan atau laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, atau masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Menjaga keamanan kotak suara setelah penghitungan suara dan memastikan kotak suara dikirim dengan aman.
Di sisi lain, KPPS juga memiliki kewajiban, seperti:
Menempelkan DPT di TPS, sehingga pemilih bisa mengecek namanya.
Menjaga integritas penghitungan suara dan menyerahkan hasil penghitungan ke PPS dengan aman.