Ini Daftar KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 14:22
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pemilu/ist Ilustrasi Pemilu/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan mulai 17 hingga 28 September 2024, baik secara online maupun offline.

Jumlah total anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 adalah 3.045.623 orang, yang akan ditempatkan di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah cara mendaftarnya:

Cara Mendaftar KPPS Secara Offline:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, seperti:
    • Surat pendaftaran
    • Fotokopi e-KTP
    • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
    • Surat pernyataan
    • Surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir (jika pernah menjadi anggota)
    • Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol
    • Daftar riwayat hidup
    • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  2. Datangi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai wilayah kerja untuk menyerahkan berkas.

Cara Mendaftar KPPS Secara Online:

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id/ dan klik Login.
  2. Jika belum memiliki akun SiAKBA, klik tautan untuk membuat akun.
  3. Isi formulir pendaftaran akun dengan nama lengkap, email, nomor identitas, NIK, dan password.
  4. Buka email dan klik link aktivasi akun.
  5. Setelah akun aktif, login kembali dan lengkapi data pribadi yang diperlukan.
  6. Pilih opsi "Badan Ad Hoc" dan kategori KPPS.
  7. Isi riwayat pendidikan dan pekerjaan.
  8. Download template surat persyaratan, isi, tanda tangani, dan scan dalam format PDF.
  9. Upload surat persyaratan dan kirim formulir setelah mengecek kembali data yang diisi.

Dengan kedua cara di atas, pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 menjadi lebih mudah diakses.

Halaman
x|close