A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 97

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 97
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 97

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 97
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Cocokkan Penghasilan Sandra Dewi sebagai Artis dengan Aset yang Dimiliki, Wajar Apa Nggak - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kejagung Cocokkan Penghasilan Sandra Dewi sebagai Artis dengan Aset yang Dimiliki, Wajar Apa Nggak

NTVNews - 15 Mei 2024, 20:04
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi PT Timah. Konferensi pers Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi PT Timah.

"Termasuk kita juga mendalami sejauhmana tentang perjanjian pranikah Saudara (Saudari) SD ini, apakah benar. Dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk teknik (mengelabui agar aset tak disita semua) peristiwa terencana ini," papar Kuntadi.

"Sehingga itu harus kita klarifikasi semua dalam rangka untuk menghindari adanya kesalahan," imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close