"Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU DKI Jakarta," demikian keterangan Dody.
Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa pasangan calon tidak diwajibkan hadir saat penetapan pasangan calon. Namun, dia menambahkan bahwa pasangan calon akan hadir pada saat pengundian nomor urut.