Baca Juga: Soal Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon', KPU DKI: Bisa Dipidana
Selain itu, dia menjelaskan bahwa secara teknis, KPU tidak menyediakan fasilitas kampanye untuk kotak kosong.
Namun demikian, KPU juga tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang secara sengaja melakukan kampanye untuk kotak kosong, karena aturan mengenai hal tersebut belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tambah Afif.
"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," lanjutnya.