Baca Juga: KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Serentak
Ketentuan tentang penyerahan struktur tim kampanye, tim sukarelawan, pembukaan RKDK, dan penyampaian LADK juga berlaku untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana.
Pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy didukung oleh lima partai politik: PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Sementara itu, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar didukung oleh enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total suara sah sebanyak 1.241.170 suara.