Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menonaktifkan NPWP, seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau perubahan status yang tidak lagi membutuhkan NPWP.
Baca Juga:
Profil Irjen Pol Roycke Langie yang Kini Jadi Kapolda Sulawesi Utara
Kebocoran Data NPWP, Hadi Tjahjanto: Ada Sebagian Tidak Sesuai dengan Pemiliknya
Menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah panduan langkah-langkah praktis menonaktifkan NPWP: