Cara Nonaktifkan NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 14:31
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menonaktifkan NPWP, seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau perubahan status yang tidak lagi membutuhkan NPWP.

Baca Juga:

Profil Irjen Pol Roycke Langie yang Kini Jadi Kapolda Sulawesi Utara

Kebocoran Data NPWP, Hadi Tjahjanto: Ada Sebagian Tidak Sesuai dengan Pemiliknya

Menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah panduan langkah-langkah praktis menonaktifkan NPWP:

Halaman
x|close