Ntvnews.id, Jakarta - Anna Hasbie, selaku juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menegaskan bahwa Gus Yaqut berkomitmen untuk mematuhi seluruh prosedur hukum menyusul larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Anna, Gus Yaqut baru mengetahui kabar larangan bepergian tersebut dari pemberitaan media pada hari yang sama.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tuturnya.
Ia menambahkan, Gus Yaqut percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," jelas Anna.
Baca Juga: Tom Lembong: Tolong Jangan Bully Auditor BPKP
KPK sebelumnya mengumumkan pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengungkapkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memaparkan estimasi awal kerugian negara yang melebihi Rp1 triliun. Di hari yang sama, KPK menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Berdasarkan informasi, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menteri Agama serta pihak swasta.
Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
(Sumber: Antara)