Ntvnews.id, Jakarta - Dua dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berbagai penyimpangan SYL pun diungkap Prihasto dan Suwandi.
Lantas apa kata SYL?
"Yang Mulia, JPU para saksi sekalian, saya akan jawab dalam pembelaan saya bapak, cuma tanggapan sedikit. Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya," ujar SYL di akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Orang?" timpal ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Andalan saya," jawab SYL.
Menurut SYL, Prihasto dan Suwandi selalu patuh pada aturan. Ia mengaku tak pernah mencampuri terkait pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
"Dan selalu mereka patuh kepada proses dan aturan bapak, dia sudah buktikan itu. Oleh karena itu saya memang tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek, ditanya ke mereka dan ini tidak hanya waktu saya menteri, waktu saya bupati, gubernur pun begitu. Maafkan saya," papar SYL.