Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Profesor Mudzakir. Sesuai keahliannya Mudzakir menjelaskan perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana.
"Perbedaan pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa. Letak berencana itu sesungguhnya letaknya kepada hubungan atau jarak antara niat berbuat jahat dan pelaksanaannya. Maksudnya adalah kalau di dalam pembunuhan biasa itu bersifat spontanitas. Jadi berniat jahat langsung dilaksanakan. Pelaksanaan itu satu kesatuan daripada niat jahatnya itu. Itu namanya pembunuhan biasa," papar Prof Mudzakir seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News,
"Sedangkan pembunuhan berencana itu ada jeda waktu antara tumbuhnya niat untuk berbuat jahat itu dengan pelaksanaannya. Sehingga jeda waktu itu masih memberi kesempatan berpikir kepada pelaku yang memiliki niat jahat tadi untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkan niat jahatnya," imbuhnya.
Mudzakir mengatakan perkara nanti pelaku menggunakan kesempatan waktu itu mempertimbangkan atau tidak berada pada sikap barin pelaku itu sendiri.
"Tetapi secara prinsip adalah antara tumbuhnya niat dengan pelaksanaan itu ada jeda waktu yang memberi kesempatan berpikir. Untuk melaksanakan niat jahatnya atau membatalkan niat jahatnya," ujarnya.
Sesuai dengan perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menanyakan jika pelakunya berjumlah sebelas orang apa yang harus dilakukan dahulu oleh 11 orang itu untuk membuktikan bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan berencana?
"Kalau pelaku itu berjumlah dua orang atau lebih. Maka dalam prinsip atau doktrin mengenai dikenal di dalam hukum pidana disebut sebagai penyertaan. Memiliki niat.
Semua pelaku memiliki niat untuk berbuat jahat melakukan pembunuhan. Semua pelaku artinya masing masing pelaku punya niat untuk melakukan kejahatan pembunuhan," papar Mudzakir.