Ntvnews.id, Jakarta - Ahli kecelakaan lalu lintas, Yuspan Zalukhu, dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (23/9/2024).
Dalam kesaksiannya di persidangan kedelapaan itu, dia membantah jika kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa harus disertai dengan kondisi kendaraan yang rusak berat.
Kesaksian Yuspan ini dinilai penting, mengingat ayah dari Muhammad Rizky (Eky), Rudiana, tidak percaya jika putranya tewas karena kecelakaan. Sebab, menurutnya, tidak ditemukannya kerusakan parah di motor korban.
"Pertanyaannya apakah setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor selalu ditandai dengan kerusakan berat? Tidak, bergantung peristiwa bisa jadi hanya tersenggol sedikit, bisa jadi sedang dalam kurang konsentrasi, maka bisa mengakibatkan kecelakaan, dia jatuh mungkin mencoba ngerem mengurangi kecepatan, namun tidak tertahan, tetap jatuh karena sempat ngerem, dan mengurangi kecepatan, tentu benturan jatuhnya tidak begitu keras," ujar Yuspan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (24/9/2024).
"Maka dimungkinkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor tidak selalu harus mengakibatkan kerusakan berat," tambahnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana M Solehuddin Optimis Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Diketahui, Iptu Rudiana yang kala itu bertugas di Satnarkoba Polresta Cirebon mengaku jika dirinya berada di rumah saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, pada 27 Agustus 2016.