Ntvnews.id, Jakarta - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi syarat pajak di Indonesia.
Namun, muncul pertanyaan terkait bolehkah memiliki NPWP tanpa membayar pajak? Berikut ulasannya.
Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)
Seseorang yang punya NPWP namun tidak bayar pajak, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum yang berujung dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Sanksi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sebagaimana diatur di Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007 ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.