Ini Risiko Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2024, 12:56
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
NPWP NPWP (YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi syarat pajak di Indonesia.

Namun, muncul pertanyaan terkait bolehkah memiliki NPWP tanpa membayar pajak? Berikut ulasannya.

Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?

Sanksi

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). <b>(Instagram)</b> Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

Seseorang yang punya NPWP namun tidak bayar pajak, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum yang berujung dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Sanksi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sebagaimana diatur di Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007 ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close