Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui penasihat hukum dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tetapi kami di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali," ujar Gema Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, dia menyampaikan, secara hukum pihaknya tidak punya kewenangan untuk me-review ulang kasus Vina Cirebon.
"Karena yang di-review itu seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu. Jadi seharusnya yang me-review ulang itu adalah pengadilan sendiri yang dalam hal ini Mahkamah Agung," tambahnya.
Menurutnya, dari hasil kesimpulan di sidang peninjauan kembali (PK) ini nanti pihak hakim agung di Mahkamah Agung melakukan analisa, apakah hal ini bisa di-review ulang.
"Kalau kami di sini hanya bersifat pasif," jelasnya.