Kak Seto Minta Guru Hubungan Intim dengan Siswi Dihukum Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 00:00
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Antara) Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta guru yang berhubungan intim dengan siswinya di Kabupaten Gorontalo segera ditangkap. Ia juga meminta pelaku dihukum berat. Ini mengingat profesi pria itu yang merupakan pendidik.

"Kejahatan seksual itu bukan hanya delik aduan, tanpa aduan pun begitu polisi tahu, itu harus segera menangkap pelakunya. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81, Pasal 82 segala macam itu (pelanggar) terkena sanksi pidana yang cukup tinggi. Apalagi itu dilakukan oleh pendidik, pendidik itu ibarat orangtua di sekolah, itu sanksi pidananya bisa ditambah sepertiganya lagi," ujar Kak Seto kepada NTVnews.id, Selasa (24/9/2024).

Dirinya meminta polisi segera menangkap guru tersebut. Apalagi, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo.

"Jadi kami dengan tegas mendesak kepada polres setempat untuk segera menangkap pelakunya dan mempidanakan," kata dia.

Kak Seto pun meminta dinas pendidikan atau sekolah tempat guru tersebut mengajar, memecat pendidik itu.

"Dan mungkin jajaran dinas pendidikan setempat, dari sekolah mungkin juga bisa melakukan pemecatan," kata dia.

Pemecatan harus dilakukan, kata Kak Seto, lantaran guru tersebut telah merusak citra pendidik. Sebab, sejatinya tugas guru ialah melindungi siswa maupun siswi dan juga mendidik mereka.

Halaman
x|close