KPU Ingatkan Hal Ini dalam Pelaksanaan Kampane Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 07:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota KPU RI, Idham Holik, mengingatkan semua pihak untuk terus mematuhi peraturan kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai hari ini Rabu, 25 September 2024.

"Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama tim pasangan calon (paslon) mengenai regulasi teknis kampanye, kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 25 September 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga: KPU Jakarta Gelar Deklarasi Damai 3 Paslon di Kota Tua Sore Ini

Dia memastikan bahwa Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang terhadap pihak-pihak tertentu yang berupaya melanggar aturan kampanye.

Idham juga mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan pelaksanaan kampanye, yang merupakan representasi dari peradaban demokrasi Indonesia.

"Saya percaya masyarakat Indonesia atau paslon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman
x|close