Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam masih memunculkan kontroversi hingga hari ini. Hal itu dipicu hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dua dokter umum dan satu dokter forensik yang memeriksa jasad Vina dan Eky kala itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga dokter tersebut yang dirilis pada 6 September 2016 dinyatakan Eky meninggal akibat trauma benda tumpul sedangkan Vina tewas akibat benda tumpul dan benda tajam.
Pihak kepolisian menyebut Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, di mana lehernya patah, ada rahang atas rahang bawah juga patah.
Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, tim kuasa hukum meminta pandangan ahli dokter forensik Yoni Fuadah terkait hasil visum et repertum Vina dan Eky.
Salah satu kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menanyakan kalau sampai tengkorak dalam itu bisa pecah, retak mungkin tidak di kulit luarnya sama sekali tidak luka?
"Mungkin. Bisa jadi," jawab Yoni Fuadah seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.
Yoni menjelaskan jika tukang dasar tengkorak patah tandanya justru bisa saja di luar tidak terlihat apa-apa.