Ntvnews.id, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada MPR RI agar nama baik mantan Presiden Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, dipulihkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Neng Eem di Gedung DPR, Rabu, 25 September 2024.
Neng Eem Marhamah Zulfa (Antara/ HO-MPR RI)
Neng Eem menjelaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, merujuk kepada TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang berkaitan dengan peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI antara tahun 1960 hingga 2002.
Pasal 6 TAP tersebut menyatakan bahwa ketetapan-ketetapan yang bersifat final dan tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut atau dilaksanakan.
Dia menjelaskan, Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku.
Kedua, Gus Dur yang menjabat sebagai Presiden Ke-4 RI dari 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, dianggap memiliki banyak jasa dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Ia juga mendapatkan pengakuan luas dari masyarakat.