NTV Prime: Meski Terbukti Bersalah, Ahli Pidana Sebut Sudirman Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 13:26
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus Vina, Sudirman memiliki kondisi yang berbeda jika dibandingkan dengan para terpidana lainnya. Sudirman disebut memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata bahkan disebut mengalami mental retardasi atau gangguan intelektual.

Dengan kondisi tersebut menurut ahli hukum pidana Profesor Mudzakir, Sudirman tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan sekalipun Sudirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai KUHP yang baru dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Mudzakir perlu dilakukan pemeriksaan psikis dan fisik Sudirman oleh tim dokter untuk memastikan apakah dia dalam kondisi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau tidak.

"Kondisi fisik seseorang sebut saja terpidana sekarang itu adalah pemohon PK itu akan diseleksi lebih dahulu. Dilihat dulu mana kira-kira yang variabel mana yang mempengaruhi proses hukum. Kalau ada tindakan kekerasan kepada dirinya itu nanti bisa dibuktikan saja oleh tim dokter," kata Prof Mudzakir dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Rabu (25/9/2024).

Selain fisik, kata Mudzakir, yang terutama penting untuk diperiksa adalah kondisi kejiwaan.

"Kalau tadi contoh yang saya kasuskan itu keterangan-keterangan dokter yang menyatakan dia mengalami yang disebut mental retardasi atau retardasi mental. Itulah yang menyebabkan dia itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.

"Bukan gila. Ini bukan gila. Gangguan kejiwaan bukan gila. Mental retardasi itulah yang menyebabkan dia berbuatnya normal dan sebagainya tapi enggak bisa mengkonstruksi berpikir yang secara sistematik. Saya sebutkan usianya 18 tahun namun seperti usia 6 atau 7 tahun," imbuhnya.

Halaman
x|close