Ketika sekolah, korban memberikan diri untuk bercerita kepada guru atas perbuatan ibunya kepada dirinya. Atas aduan dari korban, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
3. Tidak Hanya Sendiri
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ibu kandung tidak hanya dilakukan kepada satu orang anaknya, melainkan saudara laki-lakinya juga pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sang ibu.
4. Luka Cukup Parah
Ketika korban menunjukan bekas luka kepada pihak sekolah dan ternyata lukanya cukup parah di bagian punggung hingga seluruh bagian punggung dipenuhi bekas luka berwarna merah kehitam-hitaman.
5. Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka DT yang merupakan ibu kandung dari korban kekerasan terhadap anak diperkirakan akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.