Hal ini merujuk pada Undang-undang perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pasal 80 (1) Jo. Pasal 76 c, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Namun jika mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.