Terancam 5 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Ibu Kandung Siksa Anak dengan Sabuk di Medan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 17:21
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anak Korban Cambuk Ibu Kandung Anak Korban Cambuk Ibu Kandung (Twitter)

Hal ini merujuk pada Undang-undang perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pasal 80 (1) Jo. Pasal 76 c,  pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Namun jika mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Halaman
x|close