A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mall Centre Point Disegel Bobby Nasution: Tunggakan Pajak Rp250 Miliar! - Ntvnews.id

Mall Centre Point Disegel Bobby Nasution: Tunggakan Pajak Rp250 Miliar!

NTVNews - 16 Mei 2024, 13:39
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution Wali Kota Medan, Bobby Nasution (Tiktok/@prokopim_pemkomedan)

Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali melakukan penyegelan terhadap Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan Timur pada Rabu (15/5/2024). Penyegelan ini dilakukan karena tunggakan pajak yang belum dibayarkan mal tersebut ke Pemko Medan sebesar Rp250 miliar lebih.

Hal ini dipastikan melalui unggahan media social TikTok @prokopim_pemkomedan, pada Kamis, (16/5/2024).

"Penyegelan Mall kembali dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap wajib pajak yang melakukan tunggakan pembayaran pajak. Penyegelan tsb disebabkan oleh tunggakan pajak yg belum dibayarkan Mall Centre Point ke Pemko Medan sebesar Rp 250 Milyar lebih. Walikota Medan juga mengatakan sebelumnya telah dilakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali oleh PT ACK yg membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 Milyar," tulis keterangan unggahan.

Paspamres Tembak Drone Liar Dekat Panggung Iriana Jokowi

Langkah tegas ini bukan yang pertama kalinya dilakukan Bobby Nasution. Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga sempat disegel karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Saat itu, penyegelan dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola mal membayarkan PBB sebesar Rp50 miliar.

"Masih ada kewajiban kurang lebih sampai dengan hari ini kewajiban yang belum dibayarkan itu lebih dari 200 miliar, bahkan lebih dari 250 miliar, oleh karena itu, kami menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya," tegas Bobby Nasution saat di lokasi penyegelan.

Halaman
x|close