@prokopim_pemkomedan Penyegelan Mall kembali dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap wajib pajak yang melakukan tunggakan pembayaran pajak. Penyegelan tsb disebabkan oleh tunggakan pajak yg belum dibayarkan Mall Centre Point ke Pemko Medan sebesar Rp 250 Milyar lebih. Walikota Medan juga mengatakan sebelumnya telah dilakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali oleh PT ACK yg membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 Milyar. #kolaborasimedanberkah #bobbynasution #centrepointmedan ? suara asli - prokopim_pemkomedan
Namun, tunggakan pajak yang jauh lebih besar, yaitu Rp250 miliar lebih, masih belum diselesaikan oleh pihak mal.Hal ini mendorong Bobby Nasution untuk kembali menyegel Mal Centre Point sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan mendisiplinkan para wajib pajak.
Penyegelan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Mal Centre Point dan wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak nantinya akan digunakan untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur serta pelayanan publik di Kota Medan.