Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan mogok massal. Ini dilakukan dengan cara mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Gerakan yang dinamai Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini, merupakan wujud protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," ujar Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Jumat (27/9/2024).
Fauzan menjelaskan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Hingga kini PP tersebut, menurutnya belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis kala mereka pensiun.
Di samping gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.