Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu, Hugua menyampaikan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan money politics dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Usulan tersebut dilakukan oleh anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sultra) tersebut dilakukan dalam rapat kerja (raker) bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKKP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Hugua menilai bahwa praktik politik uang ini adalah sebuah keniscayaan. Menurut Hugua, tanpa adanya money politics maka para calon tidak akan terpilih. Hugua juga menyarankan agar PKPU mempertegas pengertian money politics.
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," kata Hugua dalam rapat.
Profil Hugua
Politikus PDIP Hugua (YouTube)
Hugua diketahui lahir pada 31 Desember 1961 di Usuka, Tomia Timur, Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Sebelum terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI, Hugua telah malang melintang di dunia organisasi kemahasiswaan.